Full width home advertisement

Translate

Mau Buku Perpustakaan Nasional

Sang Aspirator

Gerakan Sosial

Post Page Advertisement [Top]

Simpatisan Muhammadiyah, La Asri Buton
Simpatisan Muhammadiyah, La Asri Buton


BAUBAU- Suriadi, Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), tersangka kasus dugaan penggelapan dana kampus berkedok umroh rupanya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau.

Simpatisan Muhammadiyah, La Asri Buton mengungkapkan, kasus tersebut sempat didiamkan selama beberapa bulan pasca pengembalian berkas oleh Kejaksaan Negeri Baubau kepada penyidik Polres Baubau karena berkas dinyatakan belum lengkap.

Kendati demikian, setelah bertandang diruang Kanit lll Reskrim Polres Baubau, kasus yang mendera Suriadi itu kini mulai nampak jelas, setelah bertemu dengan penyidik dan mempertanyakan kelanjutan kasus yang terjadi sejak tanggal 7 Maret 2016 itu.


“Sebagai simpatisan Muhammadiyah, kasus ini saya kawal terus. Ketika saya bertemu dengan penyidiknya, ternyata Suriadi sudah dua kali dipanggil tetapi mangkir dari panggilan,” jelasnya saat ditemui dikediamannya kemarin.

Ketua HMI Kendari periode 2010-2011 itu meminta kepada Polres Baubau untuk membawa serta tersangka sekaligus menahannya sebagai upaya untuk melengkapi bukti-bukti yang diminta Kejaksaan Negeri Baubau.

“Harusnya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan. Yang bersangkutan tidak kooperatif dan juga diduga kuat melakukan upaya-upaya perlawanan hukum,” ujarnya.

Menurut Ketua DPC Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) Kabupaten Buton Periode 2017-2022 itu, dalam hal seorang tersangka/saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang syah, patut dan wajar, maka dapat diberlakukan Surat perintah membawa tersangka/saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

Pria kelahiran Wasampela Kabupaten Buton 30 tahun yang lalu itu menambahkan, pihaknya juga telah memastikan kasus tersebut ke Kejari Baubau. Hanya saja, dari pihak Kejari mengatakan bahwa pasca kasus itu P19, sampai saat ini belum terdengar lagi kabarnya.

“Saya juga sempat ke Kejari untuk menanyakan itu, ternyata pasca berkasnya dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, sampai sekarang berkas itu belum lagi diterima pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Ketika ditemui, Kanit lll Sat Reskrim Polres Baubau, IPDA Busrol Kamal membenarkan mangkirnya Suriadi dari panggilan penyidik. Suriadi mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai macam alasan.

“Benar yang bersangkutan sudah dua kali mangkir. Panggilan pertama sedang melaksanakan milad UMB, sedangkan panggilan kedua diwakili kuasa hukumnya yang tidak mempunyai surat kuasa,” tuturnya saat ditemui diruangannya, jumat (18/8).

Kata dia, pihaknya menganggap yang bersangkutan mangkir dari panggilan kedua, karena kuasa hukum yang bersangkutan merupakan kuasa hukum baru dan ternyata belum mempunyai surat kuasa.

“Sebelumnya tersangka didampingi Muhammad Zakir SH sebagai kuasa hukum. Kuasa hukum yang baru itu memastikan tersangka akan memenuhi panggilan ketiga penyidik, sekaligus membawa surat kuasa dan surat pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum pertama tersangka,” ujarnya.

Rupanya mengenai penjemputan paksa terhadap rektor UMB, Busrol tidak terlalu berkomentar. Hanya saja, apabila tersangka tidak menghadiri lagi alias mangkir dari panggilan penyidik, pihaknya akan bertindak sesuai prosedural.

“Kalau jemput paksa sepertinya tidak, karena kuasa hukumnya memastikan tersangka akan menghadiri panggilan pekan depan. Jika tersangka mangkir lagi, maka kami akan bertindak sesuai prosedur,” urainya.

Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan mengatakan, pasca berkas P19 oleh Kejari Baubau, rektor UMB tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya baru memanggil beberapa orang untuk menghadirkan bukti terlebih dahulu.

“Belum dipanggil kalau untuk rektor, nanti kalau bukti itu sudah ada, maka kita akan panggil rektor. Intinya kita tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini dan kita terus berupaya. Kalau memang mentok itu tergantung dari kejaksaan yang penting kita terus mengumpulkan bukti sesuai petunjuk jaksa,” singkatnya saat dikonfirmasi via telepon, jumat (18/8).

Diketahui, tersangka Suriadi dijerat dengan dua pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 372 (penggelapan) dan 374 (penggelapan dalam pekerjaan). (keptonpos/win)


Sumber : Keptonnews

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib