RUMAH ASPIRASI RAKYAT INDONESIA
(RUMAH ASRI)
Foto : Rumah Juang Untuk Kesejahteraan Rakyat |
Kata Bung Karno “Aku ini bukan apa-apa kalau tanpa rakyat. Aku besar karena rakyat, berjuang karena rakyat, dan aku penyambung lidah rakyat”. Ungkapan dari Sang Proklamator ini sungguh sangat menginspirasi sosok pejuang Bung Asri. Apalagi saat ini, Bung Asri telah mendirikan Rumah Juang yang dikenal dengan sebutan Rumah Aspirasi Rakyat Indonesia atau disingkat Rumah ASRI. Didalam wadah Rumah ASRI ini, Bung Asri akan berjuang bersama rakyat.
A.
APA
YANG SAJA YANG AKAN DIPERJUANGKAN DI RUMAH ASRI ?
Rumah ASRI akan memperjuangkan hak-hak rakyat dari berbagai sektor, diantaranya :
1.
LAYANAN
ASPIRASI SEKTOR PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
- Peningkatan Sarana Prasarana Sektor Pendidikan :
1. Perbaikan
Gedung-Gedung Sekolah yang Tidak Layak Huni
2. Peningkatan
Mutu Pendidikan Melalui Pelatihan Manajemen Tata Kelola Sekolah dan Pelatihan
Para Guru.
3. Beasiswa
Pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi
4. Peningkatan
Peran dan Mutu Pendidikan Informal dan Non-Formal
- Peningkatan Sarana Prasarana Sektor Kesehatan :
1. Peningkatan
Peran dan Kualitas Layanan Cepat Tanggap bagi Rumah Sakit, Puskemas dan
Poskesdes.
2. Peningkatan
Peran dan Kualitas layanan Bidan, Perawat dan Dokter
3. Peningkatan
Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat dan
Obat-Obatan Gratis
4. Perbaikan
Gizi Ibu Hamil dan Anak-anak.
2.
LAYANAN
ASPIRASI SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN
- Sektor Pertanian :
1. Peningkatan
Lahan Pertanian Bagi Masyarakat
2. Membangun
Gerakan Menanam Bagi Masyarakat Petani
3. Peningkatan
Ketersediaan Bibit Tanaman berupa Tanaman Hortikultura (Jangka Pendek) seperti
Kacang Panjang, Sawi, Wortel, Bayam, Kangkung, Jagung, Ubi Kayu dan Umbi-Umbian
dan Tanaman Jangka Panjang Seperti Jambu, Cengkeh, Pala, Cokelat, Kelapa dan
Jenis-jenis Kayu seperti Jati, Gaharu dan lain-lain.
4. Peningkatan
Ketersediaan Bibit Ternak seperti Ternak Sapi, Kambing, Ayam, dan itik
5. Panel
Tenaga Surya dan Kabel untuk Kebun Masyarakat
6. Pupuk
Organik
7. Alsintan
(Alat dan Mesin Pertanian)
8. Embung
dan Pengembangan Irigasi Pertanian
9. Asuransi
Tani
- Sektor Perikanan :
1. Pengadaan
Kapal Tangkap Ikan dan katinting
2. Alat
Tangkap
3. Freezer
4. Gabus
Ikan
5. Pabrik
Es Batu
6. Karamba
Budidaya
7. Pengolahan
Hasil-Hasil Laut
8. Asuransi
Nelayan
3.
LAYANAN
ASPIRASI SEKTOR PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Sektor Perumahan
1. Rumah
Khusus Nelayan
2. Rumah
Swadaya baik Peningkatan Kualitas maupun Pembangunan Untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah
- Kawasan Permukiman
1. Sertifikat
Prona (Sertifikasi Lahan Permukiman dan Perkebunan Masyarakat)
4. LAYANAN
ASPIRASI SEKTOR USAHA dan JASA, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
- Sektor Usaha dan Jasa :
1. Bantuan
Untuk Koperasi Nelayan
2. Bantuan
Modal untuk pelaku UMKM (Kios) dan Pedagang Kaki lima, maupun Papalele/Mamalele
3. Usaha
Pemuda Produktif seperti Perbengkelan dan Konter Pulsa
- Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif :
1. Peningkatan
Sarana Prasarana Pariwisata baik wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Budaya
maupun Wisata Kuliner dan Industri Kerajinan Tangan.
5.
LAYANAN
ASPIRASI SEKTOR BUDAYA (ADAT) DAN KEAGAMAAN
v Sektor Budaya (Adat) :
1.
Pelestarian dan Perbaikan Benteng Bersejarah
atau Keraton, Makam Bersejarah, dan Baruga Adat
2.
Pelestarian dan Penguatan Kegiatan Adat
seperti Pesta Adat dalam berbagai bentuk kegiatan maupun kegiatan Festival
Budaya
3.
Penguatan Peran Adat dan Peningkatan Insentif
(Gaji) Para Tokoh Adat
4.
Regulasi tentang Peran Agama dan Adat Dalam
Membangun Benteng Kehidupan Sosial
v Sektor Keagamaan :
1.
Perbaikan Pembangunan Mesjid-Mesjid dan
Bangunan-Bangunan Agama Lainnya.
2.
Peningkatan Kegiatan Kegamaan seperti Taman
Baca Qur’an, Kegiatan Majelis Ta’lim dan lain-lain.
3.
Peningkatan Insentif (Gaji Perangkat Mesjid)
dan Da’I (Gaji Tukang Ceramah).
4.
Membangun Gerakan Religiusitas Sosial
6.
LAYANAN
ASPIRASI SEKTOR HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN
1. Melayani
Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin dan Berpenghasilan Rendah.
2. Membangun
Gerakan Masyarakat Sadar Hukum
No comments:
Post a Comment